STUDI KOMPARASI PENDIDIKAN DASAR INDONESIA
DENGAN FINLANDIA
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan dasar merupakan ”soko
guru” dari bangunan untuk jenjang pendidikan berkelanjutan. Untuk itu
dibutuhkan suatu penyelenggaraan sistem pendidikan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Konsep wajib belajar pendidikan
dasar 9 tahun merupakan landasan awal dalam pengembangan ilmu pengetahuan
selanjutnya. Di mana kemampuan peserta didik pada saat itu berkembang sangat
cepat yang sering kita sebut sebagai golden age. Melihat kondisi
demikian maka sistem dan kurikulum senantiasa harus dirancang secara
sistematis.
Apakah kurikulum pendidikan dasar
di Indonesia pada implementasinya sudah termanifestasi dengan baik sesuai
dengan yang digariskan?
Sebagai perbandingan, pendidikan
Finlandia yang menjadi negara yang menempati urutan 1 di dunia menurut HDI dan
PISA, dikomparasikan dengan sistem pendidikan di Indonesia.
Bab II
Pembahasan
Kurikulum Pendidikan Dasar
Indonesia
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar.
Prinsip-Prinsip Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas
pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan
kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
1. Peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia
2. Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
3. Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
4. Tuntutan pembangunan daerah
dan nasional
5. Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
10. Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat
11. Kesetaraan gender
12. Karakteristik satuan
pendidikan
Kurikulum Pendidikan Dasar
Berdasarkan pada UU Sisdiknas
No.20/2003 bab X pasal 37 ayat 1, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
- Pendidikan agama
- Pendidikan kewarganegaraan
- Bahasa
- Matematika
- Ilmu pengetahuan alam
- Pengetahuan sosial
- Seni dan budaya
- Pendidikan jasmani dan olah raga
- Keterampilan/kejuruan, dan
- Muatan lokal
Kurikulum Pendidikan Dasar
Finlandia
Berbeda dengan sistem pendidikan
dasar di Indonesia, pendidikan dasar di Finlandia diselenggarakan selama 9
tahun. Hal ini terkait erat dengan revolusi sistem pendidikan Finlandia yang
dilakukan sejak tahun 1968 ketika dilakukan penghapusan sistem pendidikan
berjenjang (parallel school system). Sistem pendidikan Finlandia tidak
lagi mengenal sistem pendidikan menengah pertama, atau setara dengan pendidikan
di tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Indonesia. Sejak tahun 1968,
Finlandia mengadopsi sistem pendidikan wajib dasar nasional 9 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang
Pendidikan Dasar No.628 Tahun 1998, seluruh anak yang tinggal menetap di
Finlandia, dan telah memasuki usia 7 tahun, wajib mengenyam pendidikan wajib
dasar 9 tahun dan berakhir ketika seluruh silabus pendidikan dasar 9 tahun
telah diselesaikan, atau 10 tahun sejak dimulainya wajib belajar. Orang tua
atau wali murid dalam usia wajib belajar wajib menyekolahkan anaknya untuk
mengikuti program wajib belajar. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya untuk seluruh anak yang
tinggal di kekuasaan wilayah administratifnya.
Usia merupakan satu-satunya
persyaratan untuk masuk mengikuti pendidikan dasar. Seorang anak dapat
diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dasar satu tahun lebih awal
dari usia yang telah ditetapkan, apabila ada bukti tertulis yang menyatakan
bahwa sang anak telah siap mental dan psikis, serta kemampuan untuk mengikuti
pelajaran pendidikan dasar di sekolah. Persyaratan yang sama juga diterapkan
terhadap anak yang hendak mengikuti pendidikan dasar ketika usianya lebih tua
satu tahun dari usia yang ditetapkan.
Di Finlandia, tidak ada kewajiban
untuk mengenyam pendidikan di institusi formal pendidikan di sekolah. Wajib
belajar 9 tahun dapat ditempuh dengan cara belajar di luar institusi pendidikan
formal sekolah, misalnya belajar di rumah secara mandiri. Bila demikian halnya,
pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi perkembangan belajar anak.
Orang tua dan wali murid dari anak yang dikenakan wajib belajar wajib
memberikan jaminan bahwa anaknya akan menyelesaikan program wajib belajar.
Jumlah anak yang mengenyam pendidikan dasar di luar sekolah sangat minim.
Pendidikan wajib dasar diawasi
oleh pemerintah daerah dengan cara mendata seluruh nama anak dalam usia wajib
belajar. Orang tua dan wali murid akan selalu diingatkan untuk memasukkan
anaknya ke sekolah ketika usianya telah memenuhi syarat. Kepala Sekolah mendata
seluruh pendaftaran sekolah. Ketika terdapat anak dalam usia wajib belajar
tidak terdaftar, orang tua atauwali murid akan diberitahukan. Jika anak masih
juga belum dimasukkan sekolah maka orang tua sang anak akan dikenakan denda
administratif untuk kelalaiannya menyekolahkan anak.
Bagi mereka yang tidak lagi masuk
dalam usia wajib belajar, namun belum pernah, atau tidak menyelesaikan
pendidikan wajib dasar, dapat menerima pendidikan dasar dari pusat pendidikan
orang dewasa, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun Swasta.
Pendidikan, pengajaran, buku
ajar, transportasi sekolah dan makanan siswa di tingkat wajib belajar 9 tahun
di sekolah umum/pemerintah disediakan secara gratis.
Satu tahun ajaran pendidikan
dasar terdiri dari 190 hari sekolah, di mulai pada pertengahan bulan Agustus,
dan berakhir pada awal bulan Juni tahun berikutnya. Dalam satu tahun ajaran,
terdapat libur musim panas selama 2 bulan.
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (Government Degree) No.1435 Tahun 2001 tentang Tujuan Umum
Nasional dan Penetapan Waktu Belajar dalam Pendidikan Dasar, siswa yang duduk
di kelas 1 dan 2 akan menerima pelajaran maksimum 19 jam pelajaran per minggu
dengan maksimum 5 mata pelajaran per hari. Di lain pihak, siswa kelas 3 hingga
kelas 9 akan menerima pelajaran maksimum 30 jam per minggu dengan maksimum 7
mata pelajaran per hari. Pelajaran diberikan dalam bahasa resmi yang diakui di
Finlandia, yakni Suomeksi (bahasa Finlandia bagi anak yang berbahasa ibu
Finlandia) dan Swedish (bahasa Swedia bagi anak yang berbahasa ibu
Swedia). Di beberapa sekolah, khususnya di kawasan utara Finlandia, pelajaran
juga diberikan dalam bahasa Sami (bahasa kaum Sami yang menempati
wilayah utara Finlandia). Bahasa Roman, bagi siswa imigran Roma (finnish
gypsies), dan bahasa tanda (sign language) juga diberikan bagi siswa
yang membutuhkan perlakuan bahasa khusus.
Penyelenggaraan pendidikan dasar
Finlandia diatur oleh Kurikulum Inti Nasional untuk Pendidikan Dasar (National
Core Curriculum for Basic Education 2004), yang diterbitkan oleh Badan
Pendidikan Nasional Finlandia. Kurikulum inti pendidikan dasar menetapkan bahwa
siswa jenjang pendidikan dasar wajib memenuhi dan menuntaskan seluruh silabus
pelajaran. Silabus pendidikan dasar Finlandia terdiri dari 20 mata pelajaran,
yang diberikan pada tingkatan kelas tertentu, yaitu:
1. Bahasa Ibu dan Sastra (Mother
Tongue and Literature): Dari kelas 1 – 9
2. Bahasa Asing 1: Basanya Bahasa
Inggris, diberikan dari Kelas 1 – 9
3. Bahasa Asing 2: Biasanya
bahasa Latin, diberikan dari kelas 1-9
4. Matematika (Mathematics):
Dari kelas 1 – 9
5. Pendidikan Lingkungan Alam (Environmental
Studies): Dari kelas 1 – 4
6. Biologi (Biology): Dari
kelas 5 – 9
7. Geografi (geography):
Dari kelas 7 – 9
8. Fisika (Physiscs): Dari
kelas 5 – 9
9. Kimia (Chemistry): Dari
kelas 7 – 9
10. Pendidikan Kesehatan (Health
Education): Kelas 7 – 9
11. Pelajaran Agama (Religion):
Terdapat 2 pelajaran agama, yakni, Lutheran atau Orthodoks, dari kelas 1 – 9
12. Etika (Ethics): Kelas
1 – 9
13. Pelajaran Sejarah (History):
Kelas 5 – 9
14. Pelajaran Sosial (Social
Studies): Kelas 7 – 9
15. Musik (Music): Kelas 1
– 9
16. Seni Visual (Visual Arts):
Kelas 1 – 9
17. Kerajinan Tangan (Crafts):
Kelas 1 – 9
18. Pendidikan Olah Raga (Physical
Education): Kelas 1 – 9
19. Kerumahtanggaan (Home
Economics): Kelas 7 – 9
20. Bimbingan Belajar dan
Keterampilan (Educational and Vocational Guidance): Kelas 1-9
Setelah anak menyelesaikan
seluruh silabus pendidikan dasar, maka anak tersebut akan menerima sebuah
sertifikat yang menyatakan bahwa anak tersebut telah menyelesaikan pendidikan
wajib dasar 9 tahun dan berhak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menegah
atas (general upper secondary school) atau pendidikan kejuruan (vocational
education and training). Dalam jenjang pendidikan dasar 9 tahun, tidak
terdapat ujian nasional untuk kenaikan tingkat kelas, maupun ujian nasional
untuk kelulusan pendidikan wajib dasar 9 tahun. Anak hanya akan memperoleh
penilaian yang diberikan oleh guru di tiap akhir tahun ajaran dan di akhir
jenjang pendidikan dasar.
Bantuan pendidikan khusus
diberikan kepada siswa yang membutuhkan berbagai macam bentuk bantuan khusus
yang ditentukan pada saat siswa tersebut menjalankan pendidikan dasar. Bantuan
tersebut di berikan kepada siswa yang mengalami hambatan mental (masalah
keluarga, masalah pergaulan, dll) dan fisik (cacat atau sakit) yang menghalangi
siswa untuk menjalankan pendidikan dasar. Tujuan pemberian bantuan untuk siswa
yang membutuhkan perlakukan pendidikan khusus adalah untuk mendukung siswa
mengikuti seluruh silabus pendidikan dasar. Bantuan khusus diberikan dalam
bentuk bimbingan belajar, medis, atau bantuan untuk memasukkan siswa yang
memiliki keterbelakangan mental atau fisik ke sekolah khusus.
Sistem pendidikan dasar Finlandia
juga memberikan perhatian khusus kepada para siswa asing yang berimigrasi dan
menetap di Finlandia. Secara kesuluruhan, siswa imigran yang menjalani
pendidikan dasar di Finlandia sebesar 3%. Siswa imigran tersebut akan
memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan siswa Finlandia. Siswa imigran
juga dikenakan wajib belajar pendidikan dasar dan wajib memenuhi kurikulum
pendidikan dasar Finlandia. Namun demikian, sekolah yang menampung para siswa
imigran untuk menjalani pendidikan dasar wajib memberikan ilmu pengetahuan
dengan memperhatikan latar belakang bahasa dan budaya siswa imigran tersebut.
Seluruh siswa imigran akan memperoleh pelajaran bahasa Finlandia atau Swedia
agar menjadikan kedua bahasa tersebut menjadi bahasa kedua mereka. Namun
demikian, terdapat beberapa sekolah yang menyediakan pelajaran bahasa asing
yang merupakan bahasa ibu para siswa imigran.
Guna menunjang kemampuan adaptasi
dan integrasi siswa imigran dengan lingkungan sekolah dan sistem pendidikan
sekolah dasar, preparatory teaching akan disediakan bagi mereka, yang
diselenggarakan dalam waktu setengah hingga 1 tahun.
Pendidikan kesenian dasar berbeda
dengan pendidikan dasar wajib. Pendidikan kesenian dasar bersifat sukarela dan
dikenakan biaya oleh pihak penyelenggara pendidikan seni.
Pendidikan dasar kesenian bagi
anak dan remaja disediakan oleh lembaga seni musik, tari, seni visual, dan seni
rupa. Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menyediakan lembaga pendidikan
kesenian tersebut. Kementerian Pendidikan dapat bekerja sama dengan pemerintah
daerah, kelompok atau asosiasi masyarakat seni yang terdaftar untuk mendirikan
lembaga kesenian. Pendidikan dasar kesenian juga dapat disediakan oleh lembaga
pendidikan publik dengan persetujuan Kementerian Pendidikan. Peraturan
perundangan mengatur bahwa pendidikan dasar kesenian wajib diselenggarakan oleh
sebuah lembaga pendidikan.
Tujuan dasar penyelenggaraan
pendidikan dasar kesenian ditentukan oleh kurikulum inti nasional. Kurikulum
tersebut menyediakan isi pengajaran 9 (sembilan) macam bentuk kesenian, yakni
musik, literatur, dansa, pertunjukkan (sirkus dan teater), serta seni visual
(arsitektur, seni audiovisual, seni visual, dan seni rupa).
Kurikulum untuk silabus dasar
kesenian yang disediakan pada tingkat pendidikan dasar dan lanjutan adalah
musik, seni literatur, dansa, seni pertunjukan (sirkus dan teater), dan seni
visual (arsitektur, seni visual, dan seni rupa).
Badan Pendidikan Nasional
Finlandia menentukan tujuan dan isi pengajaran setiap bentuk pengetahuan
kesenian, baik di tingkat dasar maupun lanjutan. Pemerintah daerah yang
menyediakan pendidikan dasar kesenian menerima dana bantuan dari pemerintah
pusat sesuai dengan jumlah penduduk. Penyedia pendidikan kesenian publik dan
swasta juga menerima bantuan dana pemerintah pusat berdasarkan jumlah jam
pelajaran yang diberikan. Jaringan lembaga penyedia pendidikan kesenian di
Finlandia yang menerima bantuan dana tersebut sebanyak 87 lembaga seni musik,
dan 36 sekolah kesenian lainnya.
Komparasi Kurikulum Pendidikan
Dasar Indonesia dengan Finlandia
Setelah melihat penjabaran baik
kurikulum pendidikan dasar Indonesia dan Finlandia, maka dapat dikomparasikan
sebagai berikut:
- Mata pelajaran inti dan distribusi jam mata pelajaran dalam silabus pendidikan dasar Finlandia ditetapkan melalui regulasi. Mata pelajaran inti yang diajarkan di sekolah-sekolah dasar Finlandia adalah bahasa ibu (bahasa Finlandia atau Swedia) dan sastra; bahasa resmi lainnya; satu bahasa asing seperti bahasa Inggris, Jerman, Perancis, dan Italia; pendidikan lingkungan; pendidikan kesehatan; pendidikan agama atau etika; ilmu sejarah, ilmu sosial, matematika, fisika, kimia, biologi, geografi, psikologi, musik, seni dan kerajinan, serta ilmu ekonomi rumah tangga. Sementara di Indonesia, kurikulum pendidikan dasar secara umum memuat pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan atau kejuruan; dan muatan lokal. Perbedaan yang sangat terlihat dari kedua kurikulum tersebut adalah bahwa Finlandia lebih banyak menekankan penguasaan bahasa dan sastra termasuk bahasa asing pada peserta didiknya. Selain fungsi bahasa sebagai alat komunikasi, tentu saja penguasaan bahasa dan sastra menjadi sangat penting kedudukannya sebagaimana keberadaan bahasa dalam struktur ilmu sebagai basis yang harus dikuasai peserta didik selain matematika tentunya.
- The National Board of Education adalah dewan yang menerbitkan kurikulum inti secara nasional. Mereka menyusun tujuan dan materi utama kurikulum pendidikan dasar yang berfungsi sebagai guideline bagi sekolah. Namun, pemerintah lokal dan sekolah dapat melakukan penyesuaian terhadap mata pelajaran yang akan diajarkan, berbasis pada kebutuhan peserta didik. Bahkan orang tua peserta didik juga diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyusunan kurikulum sekolah dan juga tujuan pendidikannya. Indonesia selintas memang menerapkan sistem yang hampir serupa. Acuan kurikulum pendidikan nasional dibuat oleh Depdiknas dan pengembangannya diserahkan pada masing-masing sekolah sebagaimana KTSP diimplementasikan. Namun pada prakteknya, tidak semua pendidik memiliki kompetensi untuk mengembangkan KTSP sebab sudah terbiasa dengan pola kurikulum yang sentralistis.
- Dalam proses pembelajaran, peserta didik di Finlandia tidak dipaksa pendidik untuk mencapai target tertentu. Pendidik hanya memberi tahu mereka tentang nilai-nilai yang dapat dicapai oleh peserta didik bila mereka memenuhi taraf tertentu. Target pembelajaran dibuat sendiri oleh peserta didik dengan bantuan orang tua peserta didik. Sistem pendidikan Finlandia memahami belajar sebagai proses bertahap yang tidak bisa dipaksakan apalagi diberi target waktu pencapaian. Sehingga, Finlandia yang tidak mengenal adanya sistem ‘tinggal kelas’ ini memberikan kesempatan pada peserta didik usia sekolah dasar (kelas 1-9) untuk berada di sekolah hingga 10 tahun lamanya dan bagi peserta didik usia sekolah menengah (kelas 10-12) hingga 4 tahun. Sementara yang terjadi di Indonesia sangat jauh bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Finlandia. Sistem pendidikan di Indonesia mengenal adanya ‘tinggal kelas’ bagi peserta didik yang nilainya kurang sehingga dianggap tidak patut untuk melanjutkan ke kelas yang berikutnya. Finlandia memandang sistem seperti ini akan mengganggu rasa percaya diri peserta didik sehingga menghambat mereka untuk berprestasi. Namun yang terutama, sistem ‘tinggal kelas’ ini sangat dehumanis sebab tidak menghargai keunikan peserta didik sebagai individu yang memiliki kecepatan belajar berbeda-beda satu sama lain. Bahkan tidak sedikit jumlah peserta didik asal Indonesia yang mengakhiri hidupnya hanya karena mereka ‘tinggal kelas’.
- Finlandia juga tidak mengenal rangking sebagaimana Indonesia yang selalu merangking peserta didiknya dalam rapot penilaian akhir semester atau akhir tahun. Sebab peringkat atau nilai dianggap tidak penting oleh pendidik, yang penting adalah bagaimana peserta didik dapat menguasai materi pelajaran.
- Beban belajar peserta didik di Finlandia hanya 190 hari belajar per tahun sementara di Indonesia mencapai hampir 230 hari per tahun. Tiap minggunya, peserta didik belajar hampir 40 jam. Namun beban belajar yang tinggi tersebut tidak hanya dialami oleh peserta didik asal Indonesia, namun juga peserta didik yang negaranya sangat ingin mengejar kemajuan secara kompetitif. Akibatnya, peserta didik menjadi stres dan bahkan banyak yang mengalami school phobia.
- Sebagaimana prinsip pendidikan humanis, kurikulum Finlandia mengedepankan integrasi antara teori dan praktek, terutama dalam pelajaran sains sehingga peserta didik dapat belajar banyak mengenai problem solving. Tidak seperti peserta didik di Indonesia yang rata-rata lebih banyak dijejali dengan hapalan teori yang sangat minim dengan praktek.
- Pendidik di Finlandia tidak menyampaikan pengetahuan pada peserta didik dengan metode ceramah seperti yang masih terjadi pada kebanyakan pendidik di negeri ini. Peserta didik mencari sendiri informasi yang mereka butuhkan. Pendidik menjadi fasilitator tempat mereka bertanya bila mereka menemui kesulitan. Di Indonesia, dialog interaktif antara pendidik dan peserta didik rata-rata hanya terjadi bila pendidik memberikan kesempatan pada peserta didik, itupun di akhir ceramahnya saat jam pelajaran sudah nyaris berakhir.
- Di Finlandia, peserta didik tidak hanya belajar dengan bimbingan pendidik di kelas namun bebas belajar dimana saja sehingga suasana kegiatan belajar mengajar menjadi sangat fleksibel dan lebih nyaman. Bahkan penjaga sekolah hingga kepala sekolah pun juga ikut andil dalam kegiatan belajar mengajar. Peserta didik bahkan juga dilibatkan untuk membantu menyiapkan makanan di dapur sekolah sebagai sarana interaksi mereka dengan orang-orang yang lebih dewasa.
- Hampir serupa dengan di Indonesia, pendidik yang mengajar kelas 1-6 adalah guru kelas sementara pendidik untuk kelas 7-9 adalah guru mata pelajaran. Bedanya, sistem unifikasi menyebabkan pendidikan dasar di Finlandia tidak terpisah-pisah antara sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama sebagaimana terjadi di Indonesia.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Keberhasilan Finlandia dalam
mencetak pelajar yang mandiri, inovatif, dan berprestasi sangat ditentukan oleh
sistem pendidikan yang handal dan memadai, dan dukungan penuh segenap elemen
bangsa Finlandia. Pemerintah Finlandia terus melakukan reformasi di sektor
pengembangan dan pembangunan pendidikan yang disesuaikan dengan tuntutan dan
kebutuhan jaman.
Terdapat 9 kunci utama yang
menunjang keberhasilan pendidikan di Finlandia, yakni:
- prinsip kesetaraan kesempatan (equal opportunities)
- pendidikan komprehensif
- tingginya kompetensi guru
- pembinaan siswa dan pendidikan khusus bagi siswa yang membutuhkan perlakuan khusus
- evaluasi
- partisipasi dan dorongan pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan
- sistem pendidikan yang lentur berdasarkan pada penguatan (a flexible system based on empowerment)
- kuatnya kerja sama seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Finlandia; dan
- pendidikan yang berorientasi pada siswa (student-oriented education), serta prinsip lifelong learning.
Referensi:
http://www.deplu.go.id/helsinki/Pages/TipsOrIndonesiaGlanceDisplay.aspx?IDP=1&IDP2=4&l=id
13/4/10.13.40.
http://blog.beswandjarum.com/thantienhidayati/tag/sistem-pendidikan-finlandia/
13/4/10.13.40
Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2008. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun Tahun 2003 beserta Penjelasannya. Bandung:
Nuansa Aulia.